Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
a. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara
b. Subseksi Pertimbangan Hukum
Dasar Hukum
MISI
"MENJAMIN TEGAKNYA HUKUM, MENYELAMATKAN KEKAYAAN NEGARA, MENEGAKAN KEWIBAAN PEMERINTAH SERTA MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM"
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MENYELENGGARAKAN FUNGSI :
PEGAKAN HUKUM
Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan keppada pengadilan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat antara lain: pembatalan perkawinan, pembubaran PT (perseroan terbatas), dan pernyataan Pailit.
BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lemabaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
PELAYANAN HUKUM
Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Neggara untuk memeberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara keppada anggota masyarakat yang meminta.
PERTIMBANGAN HUKUM
Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/ LO) dan/ atau penddampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, Instansi ppemerintah pusat/ daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Pperintah JAM DATUN, Kajati, Kajari.
TINDKAAN HUKUM LAIN
Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Ppengacara Negara untuk bertndak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lemabaga negara, instansi ppemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Pperdata dan Tata Usaha Negara.
KESIMPULAN
Penggunaan Jasa Jaksa Pengacara Negara/ JPN khususnya ada pertimbangan hukum dapat membantu agar aparat pemerintah pusat dan daerah senantiasa bekerja dengan selalu berkonsultasi hukum.
Pada hari Selasa, 26 Maret 2024 pukul 10.00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat K.H R. Ma'mun Nawawi Lt.2 Gedung Bupati Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DPR RI ke Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan ini membahas kebijakan pemerintah daerah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dan menjadi pembahasan yg lebih mendalam dikarenakan munculnya berbagai kasus kasus kekerasan terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan, seperti perundungan (bullying) dan kekerasan sek...
Posted in on Mar 26, 2024.
Dalam rangka program Penyusutan Arsip dan Digitalisasi Arsip, Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Kab Bekasi bekerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip dan Digitalisasi Arsip kepada Arsiparis dan Pegawai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Bimtek ini adalah langkah awal untuk program penyusutan arsip dan digitalisasi arsip yang akan diselenggarakan di Kejari Kab. Bekasi dengan pendampingan dari Dinas Arsip Kabupaten Bekasi. Hadir dalam Bimtek ini Kasubbagbin, Arsiparis dan Tim Penilai Arsip Kejari K...
Posted in on Mar 25, 2024.
Pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke - 119 TA. 2024 yang dilaksanakan di Lapangan Desa Karang Mukti Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi pada pukul 09.00 WIB.
Posted in on Mar 20, 2024.