Skip to content Skip to main navigation Skip to footer

PENERANGAN HUKUM – PERAN JAKSA GARDA DESA

This event has ended

Jaga Desa merupakan satu program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program yang punya nama panjang Jaksa Garda Desa itu, Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Masyarakat merespon baik dan berharap kegiatan Jaga Desa yang terus diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai bentuk sosialisasi wawasan hukum guna menjadikan masyarakat Kabupaten Bekasi paham mengenai aturan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.