Seksi PAPBB
TUPOKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI & BARANG RAMPASAN NEGARA
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Dalam melaksananakan tugasnya, seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
c. Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan, dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
d. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
e. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi ; dan
f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas :
a. Subseksi Barang Bukti; dan
b. Subseksi Barang Ramapasan.
Pada Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas antara lain adalah :
1. Melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label, dan kartu barang bukti;
2. Melakukan penelitiuan barang bukti, penyimpanan, dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti;
3. Melakukan penitipan barang bukti;
4. Melakukan kontrol barang bukti secara berkala;
5. Penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah siding;
6. Membuat laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Pada Subseksi Barang Rampasan mempunyai tugas antara lain :
1. Melakukan pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu;
2. Melakukan system manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengidentifikasian fisik barang ramapsan sesuai dengan dokumen pendukung;
3. Menyiapkan administrasi barang rampasan;
4. Mengklasifikasikan atau mengelompokan barang rampasan;
5. Menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan;
6. Melakukan perencanaan dan penyelesaian barang rampasan;
7. Membuat laporan dan pengarsipan terkait pengeloaan barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Info Kegiatan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Kepala Sub Bagian Pembinaan,…
Rabu, 04 Februari 2026, pukul 10.00 WIB s.d Selesai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di…
Selasa, 03 Februari 2025 Pukul 09.00 WIB s.d Selesai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Bapak Semeru, S.H., M.Hum. diwakili oleh Para Kasi dan Seluruh Pegawai…
Pada Rabu, 21 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bapak Semeru, S.H., M.Hum., bersama jajaran melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.…
Senin, 12 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kegiatan…
♣AU LISTCASINOS ≡ WelcomeSlotsSign OnTips × Best Online Casino With Real Money This article explores how to pick the best online casino with real money.…