Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
a. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara
b. Subseksi Pertimbangan Hukum
Dasar Hukum
- Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa “Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesdaran hukum masyarakat”.
- Pasal 30 ayat (2) No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
MISI
“MENJAMIN TEGAKNYA HUKUM, MENYELAMATKAN KEKAYAAN NEGARA, MENEGAKAN KEWIBAAN PEMERINTAH SERTA MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM”
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MENYELENGGARAKAN FUNGSI :
PEGAKAN HUKUM
Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan keppada pengadilan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat antara lain: pembatalan perkawinan, pembubaran PT (perseroan terbatas), dan pernyataan Pailit.
BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lemabaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
PELAYANAN HUKUM
Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Neggara untuk memeberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara keppada anggota masyarakat yang meminta.
PERTIMBANGAN HUKUM
Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/ LO) dan/ atau penddampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, Instansi ppemerintah pusat/ daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Pperintah JAM DATUN, Kajati, Kajari.
TINDKAAN HUKUM LAIN
Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Ppengacara Negara untuk bertndak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lemabaga negara, instansi ppemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Pperdata dan Tata Usaha Negara.
KESIMPULAN
Penggunaan Jasa Jaksa Pengacara Negara/ JPN khususnya ada pertimbangan hukum dapat membantu agar aparat pemerintah pusat dan daerah senantiasa bekerja dengan selalu berkonsultasi hukum.
Info Kegiatan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Kepala Sub Bagian Pembinaan,…
Rabu, 04 Februari 2026, pukul 10.00 WIB s.d Selesai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di…
Selasa, 03 Februari 2025 Pukul 09.00 WIB s.d Selesai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Bapak Semeru, S.H., M.Hum. diwakili oleh Para Kasi dan Seluruh Pegawai…
Pada Rabu, 21 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bapak Semeru, S.H., M.Hum., bersama jajaran melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.…
Senin, 12 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kegiatan…
♣AU LISTCASINOS ≡ WelcomeSlotsSign OnTips × Best Online Casino With Real Money This article explores how to pick the best online casino with real money.…